Minggu, 04 Oktober 2015

pendaftaran merek

Definisi merek (pasal 1 UU no. 15 tahun 2001) :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wana atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Pendaftaran merek tersebut ke Kemenhumham, kalau di Bandung lokasi kantornya ada di jalan jakarta.

Persyaratan pendaftaran Hak Merek untuk UKM
- Surat keterangan dari UKM (bisa dari pemerintahan setempat RT, RW, kelurahan, kecamatan)
- FC KTP (2 bh)
- Contoh merk / etiket ukurannya min 3x3 cm - max 9x9 cm (30 bh)
- formulir pendaftaran rangkap 4 (kertasnya F4)
- surat pernyataan diatas materai 6000
- bukti setor tunai asli dari bank BRI
- map hijau

Formulir dan surat pendaftarannya dapat diunduh di www.dgip.go.id

biaya pendaftarannya pun relatif murah, karena untuk UKM ada tarif khusus yaitu Rp. 600.000,- untuk 10 jenis barang/jasa dari satu kelas yang sama.
kenapa murah??? karena hak merek ini berlaku untuk 10 tahun dan baru diperpanjang lagi dengan tarif Rp. 2.000.000,- dengan harapan usaha UKM kita sudah berkembang dari yang asalnya Usaha Kecil Menengah menjadi Usaha Kecil Milyaran :-)
Aamiin

tapi harap bersabar.... prosesnya relatif lama. 2 tahun dari pendaftaran baru kita bisa dapat sertifikatnya, itupun kalau ternyata tidak ada orang yang lebih dulu dari kita mendaftarkan merek yang sama. jikalau ternyata ada, maka proses harus dimulai dari awal lagi, dan bayarnyapun dari awal lagi.

pas kita daftarin merek, ternyata ada merek yang tidak dapat di daftar atau di tolak. ada di pasal 4, 5 dan 6. (yang perlu rinciannya bisa kontak aku or langsung tanya ke petugasnya yaaa)
nanti dipandu sama petugasnya, dilihat sudah ada belum merek tersebut di daftar HKI dan bisa tidaknya merek tersebut didaftarkan.

jangan sepelekan pendaftaran merek ini, karena ketika usaha kita sudah berkembang dan produk kita dikenal oleh masyarakat luas, tapi ada orang yang mengklaim bahwa merek tersebut milik dirinya dan dia dapat membuktikan, maka kita yang rugi. minimal kita harus ganti merek, padahal merek kita sudah banyak yang tahu, apalagi kalau kita sampai dituntut karena menggunakan merek orang lain :'(

seperti bayi yang baru lahir diberi nama yang baik, maka usaha yang baru dirintispun dimulai dengan memberikan nama yang baik. karena nama juga berarti doa
seperti usaha cipuk bandung yang menggunakan merek "cemal cemil deudeuieun", yang berarti juga doa agar cemilan ini "matak deudeuieun" alias pengen lagi dan lagi bagi orang yang memakannya

jadi merek apa yang kami gunain buat usaha yang baru kamu rintis???